MEMAHAMI SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN DI INDONESIA
Sistem Pendidikan Nasional diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 pada hakekatnya suatu sistem pelaksanaan pendidikan yang bersifat komprehensif dengan satu target yakni membentuk Insan Indonesia sesuai kebutuhan bangsa Indonesia. Mengingat kompleksnya permasalahan dalam pelaksanaan lebih lanjut ditetapkanlah Standar Nasional Pendidikan dengan PP No. 19 Tahun 2005.
Konsep kegiatan “Peningkatan mutu dan daya saing sumberdaya manusia Indonesia hasil pendidikan telah menjadi komitmen nasional”.Salah satu upaya dimaksud adalah tekad menata kembali kurikulum yang ada sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010 – 2014.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010 – 2014 : ”menyebutkan bahwa salah satu substansi inti program aksi bidang pendidikan adalah penataan ulang kurikulum sekolah sehingga dapat mendorong penciptaan hasil didik yang mampu menjawab kebutuhan sumberdaya manusia untuk mendukung pertumbuhan nasional dan daerah”. Dengan demikian pemantapan Standar Nasional Pendidikan dan pengaturan kurikulum secara utuh sangat penting dan mendesak dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.
Oleh karena…
Lihat pos aslinya 185 kata lagi
Filed under: PENDIDIKAN |
Orang Bijak akan meninggalkan KOMENTAR.........